Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSPD Prov Sulut Fransiscus E. Manumpil didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian & Kepala Bidang Promosi beserta beberapa Pelaku Usaha
melakukan Konsultasi & Koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Bertempat dikantor BKPM RI, Selasa (23/3/2021).
Diskusi dipimpin oleh Direktur Pengembangan Potensi Daerah Suhartono, SE.MM & beberapa Pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.