• Jl.Sam Ratulangi, Tanjung Batu, Manado
  • 0431-880-571
Tugas Dan Fungsi

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TANGGAL 14 NOVEMBER 2016

GUBERNUR SULAWESI UTARA

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 68 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAERAH PROVINSI TIPE A

PROVINSI SULAWESI UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SULAWESI UTARA,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAERAH PROVINSI TIPE A PROVINSI SULAWESI UTARA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan
  8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tipe A.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan juga berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas pemerintahan.
  11. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi yang tugasnya melaksanakan fungsi non manajerial baik teknis maupun fasilitatif.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Bagian Kedua

Tugas

Pasal 3

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

 

Pasal 5

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi merupakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas Daerah Provinsi dengan beban kerja yang besar.

 

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 6

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris Dinas membawahkan:
        1. Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum;
        2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
        3. Sub Bagian Umum
  3. Bidang Pengembangan dan Sistem Informasi Penanaman Modal membawahkan
              1. Seksi Perencanaan Penanaman Modal
              2. Seksi Pengembangan Penanaman Modal; dan
              3. Seksi Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
  4. Bidang Pengendalian Penanaman Modal membawahkan:
  1. Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal;
  2. Seksi Pembinaan Penanaman Modal; dan
  3. Seksi Pengawasan Penanaman Modal.
  1. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membawahkan:
  1. Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan;
  2. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pemerintahan dan Kesejahteraan; dan
  3. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Ekonomi dan Pembangunan.
  1. Bidang Promosi Penanaman Modal membawahkan:
  1. Seksi Promosi Penanaman Modal Luar Negeri;
  2. Seksi Promosi Penanaman Modal Dalam Negeri; dan
  3. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal.

 

Pasal 7

Bagan struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini

 

BAB IV

URAIAN TUGAS

Bagian Kesatu

Kepala Dinas

Pasal 8

Kepala Dinas mempunyai tugas :

a. perumusan kebijakan teknis

b. penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas;

c. penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan:

d. penyelenggaraan urusan di bidang pengembangan dan sistem informasi penanaman modal:

e. penyelenggaraan urusan di bidang pengendalian penanaman modal;

f. penyelenggaraan urusan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;

g. Penyelenggaraan urusan di bidang promosi penanaman

h. penyelenggaraan urusan kelompok jabatan fungsional:

i. pelaporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan

j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Kedua

Sekretariat

 

Pasal 9

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris, mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi administrasi penyusunan kebijakan, pelayanan administrasi umum, hukum, kepegawaian, keuangan, program dan pelaporan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Untuk melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1), sekretaris mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan pelayanan administrasi lingkup unit kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

b. penyelenggaraan urusan umum;

c. penyelenggaraan urusan kepegawaian dan hukum;

d. penyelenggaraan urusan perencanaan dan keuangan;

e. pelaporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas:

a. menyiapkan, menyusun, meneliti dan mengkoordinasikan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;

b. menyiapkan bahan pertimbangan hukum, melaksanakan telaahan hukum dan melakukan bantuan hukum;

c. menyiapkan bahan kebijakan dalam rangka penegakan hukum

d. melaksanakan sosialisasi dan dokumentasi hukum;

e. menyiapkan dan menyusun formulir isian database kepegawaian;

f. menyelenggarakan administrasi kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, gaji berkala, kartu pegawai, KARIS/KARSU, ASKES, TASPEN, NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g. melaksanakan evaluasi kehadiran dan administrasi kinerja dalam pemberian tunjangan;

h. mengusulkan penerima penghargaan, cuti,

sumpah/janji, pengembangan dan kesejahteraan PNS;

i. membuat daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan (DUK);

j. fasilitasi pemberian bahan pembuatan SKP; dan

k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:

a. mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran; perencanaan program dan anggaran;

b. menganalisis dan menyusun rumusan penyelenggaraan

c. menyiapkan, menyusun, mengolah, meneliti laporan akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan;

d. melaksanakan administrasi keuangan meliputi

verifikasi, pembukuan, perbendaharaan dan gaji: menyusun dan melakukan usul perubahan anggaran;

f. melaksanakan pengendalian anggaran, penerimaan kas, pengeluaran kas, investasi dan utang piutang:

g. menyiapkan evaluasi dan monitoring penatausahaan perencanaan dan keuangan;

h.menyiapkan pengembangan sistem dan prosedur akuntansi; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

a. mengkoordinasikan rencana kegiatan ketatausahaan umum;

b. menyiapkan, menyusun, meneliti dan melaksanakan administrasi surat-menyurat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. menggandakan dan mendistribusikan surat-menyurat; melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;

e. mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;

f. melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban kantor;

g. menyiapkan dan menyusun daftar inventaris, arsip dan dokumentasi;

h. melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Ketiga

Bidang Pengembangan dan Sistem Informasi

Penanaman Modal

 

Pasal 10

  1. Bidang Pengembangan dan Sistem Informasi Penanaman Modal melaksanakan tugas di bidang perencanaan, pengembangan dan sistem informasi penanaman modal serta tugas lain yang diberikan pimpinan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai fungsi :

a. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya;

b. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;

c. pengoordinasian pelaksanaan tugas;

a. penyelenggaraan urusan perencanaan penanaman modal;

e. penyelenggaraan urusan pengembangan penanaman modal;

f. penyelenggaraan urusan data dan sistem informasi penanaman modal;

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. Seksi Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan bahan penyusunan rencana umum penanaman modal;

c. menyiapkan pedoman teknis dan standar strategi perencanaan investasi;

d. menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis penanaman modal;

e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi perencanaan penanaman modal;

f. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. Seksi Pengembangan Penanaman Modal mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan data pengembangan penanaman modal;

c. mengumpulkan dan mengkaji feasibilty study penanaman modal per sector;

d. menyusun blue print pengembangan penanaman modal:

e. menyusun peta potensi dan peluang investasi daerah; melaksanakan sistem informasi potensi investasi daerah (SIPID)

g. menginventarisasi dan memfasilitasi kemitraan usaha pengembangan investasi daerah;

h. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pengembangan penanaman modal;

i. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

  1. Seksi Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan pedoman teknis sistem informasi penanaman modal;

c. mengelola, dan mengembangkan sistem informasi penanaman modal;

d. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan sistem informasi penanaman modal;

e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pengelolaan sistem informasi penanaman modal;

f. menyiapkan data/laporan tren investasi per triwulan;

g. menyiapkan data/laporan perizinan dan non perizinan per bulan;

h. menyiapkan data/laporan potensi investasi per sektor per triwulan;

i. menyiapkan laporan rutin penanaman modal dan perizinan;

j. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Keempat

Bidang Pengendalian Penanaman Modal

 

Pasal 11

(1) Bidang Pengendalian Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan pemantauan realisasi, pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan serta pengawasan pelaksanaan penanaman modal serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Penanaman Modal mempunyai fungsi

a. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya;

b. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;

c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

d. penyusunan pedoman teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi;

e. penyelenggaraan urusan pemantauan realisasi penanaman modal:

f. penyelenggaraan urusan pembinaan penanaman modal;

g. penyelenggaraan urusan pengawasan penanaman modal; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(3) Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan pedoman teknis pemantauan realisasi penanaman modal

c. melaksanakan pemantauan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang wajib laporan kegiatan penanaman modal (LKPM);

d. melaksanakan pemantauan penanaman modal lainnya yang memiliki potensi LKPM;

e melaksanakan fasilitasi dan bimtek penyusunan LKPM;

f. melaksanakan koordinasi dan konsultasi LKPM;

g. melaksanakan evaluasi realisasi pelaporan LKPM:

h. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

(4) Seksi Pembinaan Penanaman Modal mempunyai tugas :

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. penyusunan pedoman teknis pembinaan penanaman modal;

c. melaksanakan monitoring izin prinsip dan izin usaha penanam modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN);

d. melaksanakan pembinaan perizinan prinsip dan usaha/produksi/komersial PMA dan PMDN;

e. membina dan fasilitasi koperasi usaha kecil menengah (KUKM);

f. melaksanakan evaluasi kinerja investasi daerah;

g.menyelenggarakan investment award tingkat provinsi;

h. Melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi PMA dan PMDN;

i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR);

j. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Pengawasan Penanaman Modal mempunyai tugas :

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas

b. menyusun pedoman teknis pengawasan penanaman modal;

c. melaksanakan pengawasan perizinan dan non perizinan penanam modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN);

d. melaksanakan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman modal;

e. melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas, insentif dan kemudahan penanaman modal;

f. melaksanakan klinik investasi daerah;

g. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pengawasan PMA dan PMDN;

h. melaksanakan bimbingan teknis penggunaan fasilitas, insentif dan kemudahan penanaman modal;

i. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

Bagian Kelima

Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

 

Pasal 12

(1) Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan pelayanan, administrasi pelayanan dan pengaduan serta pelayanan perizinan dan non perizinan di sektor pemerintahan, kesejahteraan, ekonomi dan pembangunan serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai fungsi

a. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya

b. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan

c. pengoordinasian pelaksanaan tugas;

d. penyelenggaraan urusan kebijakan, administrasi dan pengaduan pelayanan;

e. penyelenggaraan urusan pelayanan perizinan

dan non perizinan sektor pemerintahan dan kesejahteraan:

f. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sektor ekonomi dan pembangunan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

(3) Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan mempunyai tugas :

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas:

b. melaksanakan pelayanan melalui front office

c. menyusun pedoman teknis dan standar kebijakan perizinan dan nonperizinan;

d. menyusun rencana umum dan master plan perizinan dan nonperizinan;

e. menyusun alur pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan nonperizinan

f. melaksanakan international organization for international standardization (ISO), investor relation unit (IRU) dan indeks kemiskinan masyarakat (IKM);

g. menyusun dan mengembangkan kebijakan inovasi dan kompetisi pelayanan;

h. Melaksanakan fasilitasi dan sinkronisasi kebijakan pelayanan lintas sektor dan kabupaten/kota;

i. menyelenggarakan forum pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat provinsi;

j. melaksanakan koordinasi dan konsultasi kebijakan pelayanan pusat dan daerah;

k. penelaah kebijakan dan produk pelayanan perizinan dan nonperizinan;

l. Pemantauan, evaluasi kebijakan dan produk pelayanan perizinan dan nonperizinan;

m. melaksanakan rapat koordinasi tim teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan;

n. melaksanakan verifikasi lapangan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

o. melaksanakan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

p. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan perizinan dan nonperizinan di kabupaten/kota;

q. melaksanakan penyerahan perizinan dan non perizinan di sektor pemerintahan, kesejahteraan, ekonomi dan pembangunan;

r. melaksanakan forum group disscusion (FGD) dan bimbingan teknis pelayanan dan pengaduan perizinan dan nonperizinan;

s. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelayanan dan pengaduan perizinan dan nonperizinan; dan

t. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(4) Seksi Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan Sektor Pemerintahan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan

mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. melaksanakan proses pelayanan perizinan penanaman modal melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE)

c. melaksanakan proses pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan di sektor pemerintahan;

d. melaksanakan proses pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan di sektor kesejahteraan;

e. melaksanakan monitoring dan evaluasi proses perizinan dan non perizinan di sektor pemerintahan;

f. melaksanakan monitoring dan evaluasi proses perizinan dan non perizinan di sektor kesejahteraan;

g. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelayanan perizinan dan non perizinan di sektor pemerintahan dan kesejahteraan; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

(5) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. melaksanakan proses pelayanan perizinan penanaman modal melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE);

c. melaksanakan proses pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan di sektor ekonomi;

d. melaksanakan proses pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan di sektor pembangunan;

e melaksanakan monitoring dan evaluasi proses perizinan dan non perizinan di sektor ekonomi;

f melaksanakan monitoring dan evaluasi proses perizinan dan non perizinan di sektor pembangunan;

g. melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelayanan perizinan dan non perizinan di sektor ekonomi dan pembangunan; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bagian Keenam

Bidang Promosi Penanaman Modal

 

Pasal 13

  1. Bidang Promosi Penanaman Modal melaksanakan tugas di bidang promosi penanaman modal luar negeri, promosi penanaman modal dalam negeri dan pengembangan sarana dan prasarana promosi penanaman modal, serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi

a. pemberian pelayanan administrasi dan pembinaan staf di lingkungannya;

b. penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;

c. pengoordinasian pelaksanaan tugas;

d. penyelenggaraan urusan promosi penanaman modal luar negeri;

e. penyelenggaraan urusan promosi penanaman

modal dalam negeri;

f. penyelenggaraan urusan pengembangan sarana dan prasarana promosi; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

  1. Seksi Promosi Penanaman Modal Luar Negeri mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan dan menyusun rencana strategis promosi penanaman modal luar negeri;

c. menyelenggarakan pameran promosi penanaman modal luar negeri;

d. melaksanakan kegiatan fasilitasi kerjasama promosi penanaman modal luar negeri;

e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi; membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. Seksi Promosi Penanaman Modal Dalam Negeri mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. menyiapkan dan menyusun rencana strategis promosi penanaman modal dalam negeri;

c. menyelenggarakan pameran promosi penanaman modal dalam negeri;

d. melaksanakan kegiatan fasilitasi kerjasama promosi penanaman modal dalam negeri;

e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi;

f. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

pimpinan.

(5) Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas:

a. melaksanakan pelayanan administrasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas;

b. mengumpulkan dan mengkaji materi promosi penanaman modal;

c. menyusun materi promosi penanaman modal yang informatif dan promotif

d. menyelenggarakan promosi penanaman modal melalui media cetak dan elektronik;

e. melaksanakan koordinasi dan konsultasi

f. membuat dan menyusun laporan kegiatan; dan

g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Pasal 14

Bidang, Seksi dan Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala.

 

BAB V

TATA KERJA

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing bila dan terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(3) Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

(4) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.

(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

(6) Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

(7) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.

 

BAB VI

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 16

(1) Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan

(3) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk

(5) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(6) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur sebelumnya tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

-



Selamat datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Provinsi Sulawesi Utara, Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Layanan Pusat Informasi.


Copyright © 2025 - DISKOMINFO PEMPROV SULUT

Choose Your Color