Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satuj Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara terbentuk pada Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 7 September 2016 dan merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Provinsi Sulawesi Utara dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Sulawesi Utara dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tanggal 14 November 2016.