• Jl.Sam Ratulangi, Tanjung Batu, Manado
  • 0431-880-571
Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM

Pelaku Usaha Wajib Lapor LKPM

Kamis, 30 Maret 2023 –  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan. Kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”

Periode Pelaporan  Penanaman Modal:

(Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I Tahun 2023 (Januari-Maret) dibuka pada tgl 1 s/d 10 April 2023.

 

Hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:

  1. LKPM wajib dilaporkan utk seluruh KBLI di seluruh lokasi proyek, artinya kalau ada 1 kbli yg tidak dilaporkan, maka pelaku usaha tersebut akan tetap terkena sanksi (atas proyek/kbli) yg tdk dilaporkan tsb.

Mohon agar Pelaku Usaha dapat mengecek kembali keseluruhan proyek/KBLI yang ada di dalam halaman LKPM nya bilamana sudah dilaporkan seluruh proyek/KBLI tsb.

  1. Maret 2023 ini, ada sanksi administrasi peringatan tertulis pertama secara otomatis melalui oss kepada Pelaku Usaha atas proyek/kbli yang tidak dilaporkan lkpm nya secara 2 periode berturut2 (tw3 dan tw4 2022).

Otomatis disini artinya sistem yang membaca bahwa proyek/kbli tsb belum ada pelaporan lkpm nya pada 2 periode tsb;

  1. Apabila lkpm atas proyek tersebut sudah dilaporkan, maka harus dicek statusnya apakah sdh disetujui atau belum.

Lkpm dinyatakan sdh dilaporkan Apabila statusnya sudah disetujui;

  1. Tindaklanjut bagi pelaku usaha atas sanksi tersebut adalah agar menyampaikan lkpm tw1 tahun 2023 per 1 April 2023 utk seluruh proyeknya.

Hal ini akan dapat menggugurkan sanksi pertama tsb;

  1. Apabila sampai dengan lewat periode pelaporan tw1 2023 dan belum menyampaikan lkpm, maka sistem akan otomatis memberikan sanksi kedua, dst.
  2. Apabila LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan dan statusnya sudah disetujui, agar dapat disampaikan ke kami melalui : https://forms.gle/bEGonyquVsSfDsRz9 untuk dapat kami cek dalam sistem.

Share:
Tags:


Selamat datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Provinsi Sulawesi Utara, Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Layanan Pusat Informasi.


Copyright © 2025 - DISKOMINFO PEMPROV SULUT

Choose Your Color