Kamis, 30 Maret 2023 – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan. Kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”
Periode Pelaporan Penanaman Modal:
(Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I Tahun 2023 (Januari-Maret) dibuka pada tgl 1 s/d 10 April 2023.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
Mohon agar Pelaku Usaha dapat mengecek kembali keseluruhan proyek/KBLI yang ada di dalam halaman LKPM nya bilamana sudah dilaporkan seluruh proyek/KBLI tsb.
Otomatis disini artinya sistem yang membaca bahwa proyek/kbli tsb belum ada pelaporan lkpm nya pada 2 periode tsb;
Lkpm dinyatakan sdh dilaporkan Apabila statusnya sudah disetujui;
Hal ini akan dapat menggugurkan sanksi pertama tsb;