Penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan oleh seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan pada apel pagi di halaman kantor DPMPTSPD Prov Sulut, Rabu 15/02/2021. Kepala DPMPTSPD Prov Sulut, Fransiscus E. Manumpil bertindak sebagai pembina apel serta menandatangani langsung kontrak kerja THL.
Adapun arahan dari Kepala Dinas yakni untuk THL yang tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan tugas akan ditindak dan dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku. Menurut Kadis bahwa Kontrak kerja yang telah di tandatangani wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok masing-masing dari THL yang bersangkutan.
Pada apel tersebut turut hadir Pejabat Eselon III dan IV yang mengikuti arahan dan menyaksikan penandatangan kontrak kerja THL, pun demikian dengan ASN DPMPTSPD Prov Sulut yang hadir pada apel, dalam hal ini yang melaksanakan piket kantor. seluruh ASN dan THL yang hadir pada saat apel tersebut telah mematuhi protokol kesehatan yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak (3M). Dalam akhir arahan Kepala Dinas disampaikan bahwa pentingnya kerjasama, kekompakan satu dama lain dalam melaksanakan tugas di DPMPTSPD Prov Sulut.